DONGGALA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Sulawesi Tengah, baru saja mengumumkan penyitaan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Uwe Lino. Langkah tegas ini diambil Kejari Donggala setelah menerima laporan mengenai dugaan penyalahgunaan dana yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan, tim jaksa penyidik berhasil mengamankan total 254 item aset. Rinciannya mencakup barang bergerak dan tidak bergerak, bahkan uang tunai yang signifikan. Saya membayangkan betapa terkejutnya masyarakat Donggala mendengar berita ini, apalagi jika dana tersebut seharusnya untuk kepentingan publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Ikram, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan ini berlandaskan pada surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Donggala. Ia juga membenarkan adanya surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 129/Pid.B.Geledah/2025/PN Dgl.
"Kami melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti maupun alat bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi di Perumda Uwe Lino, " ujar Ikram saat ditemui di Banawa Donggala, Selasa (25/11/2025).
Di antara aset yang berhasil disita adalah satu unit Sepeda Motor Honda Stylo berwarna hitam, satu unit Mobil Mitsubishi Pajero, tiga surat tanah, dua perhiasan, 10 unit alat elektronik, serta uang tunai yang jumlahnya fantastis, mencapai Rp850 juta. Melihat daftar ini, saya merasa prihatin bagaimana kekayaan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino. Periode dugaan korupsi ini mencakup tahun 2021 hingga 2025, sebuah rentang waktu yang cukup panjang yang tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal di instansi tersebut. (PERS)

Updates.